Anggota DPRD Lampung Budiman AS Ajak Masyarakat Perangi Narkotika

    Anggota DPRD Lampung Budiman AS Ajak Masyarakat Perangi Narkotika
    Anggota DPRD Lampung Budiman AS Ajak Masyarakat Perangi Narkotika

    Lampung - - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

    Budiman menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

    “Alhamdulilah di kegiatan pertama yang kita lakukan di tahun 2023 disambut hangat oleh masyarakat dengan antusias, bersama dengan respon masyarakat dalam sosialisasi ini, ” ujarnya, di Jl. Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Sabtu (28/1/2/2023).

    Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini juga berharap adanya sosialisasi peraturan daerah tersebut dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Lampung khususnya Bandarlampung.

    “Semoga dengan adanya sosialisasi tentang perda narkotika ini, pemberantasannya dapat terstruktur sampai bawah sehingga narkoba ini dapat hilang dari provinsi Lampung, ” tambahnya.

    Selanjutnya, Hendra Mukti salah satu narasumber yang juga anggota DPRD kota Bandarlampung menyampaikan peran serta aparat sangat penting mulai dari RT sampai tingkat pemerintah.

    “Hal ini juga menjadi perhatian kita karena kota Bandarlampung juga menjadi kota yang cukup tinggi peredaran narkotika, sehingga peran aparat mulai dari tingkat RT yang paling bawah ikut mengedukasi untuk mencegah peredaran narkoba sedari dini, ” tegasnya yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Bandarlampung.

    Kemudian, hadir ditengah masyarakat juga narasumber yang merupakan dosen Unila, Anggalana SH.MH yang menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan konseling apabila ada kerabat yang memakai narkoba.

    “Masyarakat jangan takut untuk melapor, karena dengan melaporkan pengguna dapat diupayakan untuk sembuh. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Universitas Lampung gratis, sehingga ini akan memudahkan untuk anggota keluarga dalam melakukan upaya penyembuhan kepada pelaku pengguna narkoba, “ tutupnya.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Lampung AR Suparno Gelar Sosperda...

    Artikel Berikutnya

    Sukses Digelar, Tiga Puluh Ribu Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Baru Harapan Baru Menuju Tanggamus Maju
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami